PERSYARATAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KETUA
Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa PMI Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2025, bersama ini disampaikan persyaratan pendaftaran Bakal Calon Ketua PMI Kabupaten Kepulauan Seribu Masa Bhakti 2025–2027 sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
- Anggota PMI aktif dan tercatat dalam administrasi organisasi.
- Memahami dan berkomitmen menjalankan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
- Mampu meluangkan waktu untuk kepentingan PMI Kabupaten Kepulauan Seribu.
- Memiliki rekam jejak baik, integritas tinggi, dan tidak pernah terlibat pelanggaran etika maupun sanksi organisasi.
B. Persyaratan Administratif
- Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai Ketua PMI.
- Daftar Riwayat Hidup (CV) terbaru.
- Fotokopi identitas diri (KTP).
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Surat rekomendasi atau dukungan minimal dari 1 peserta MLB.
- Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik atau jabatan lain yang bertentangan dengan ketentuan organisasi PMI.
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana atau sanksi organisasi.
C. Persyaratan Kompetensi
- Memiliki pengalaman organisasi, atau aktivitas kemanusiaan.
- Memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan komunikasi yang baik.
- Mampu menyusun program kerja strategis untuk pengembangan PMI Kabupaten Kepulauan Seribu.
D. Ketentuan Pendaftaran
- Berkas pendaftaran diserahkan kepada Panitia MLB paling lambat tanggal 10 Desember 2025 pukul 18.00.
- Berkas pendaftaran dinyatakan lengkap apabila seluruh dokumen memenuhi ketentuan.
- Bakal calon yang lulus verifikasi akan diumumkan dalam surat hasil verifikasi dan mendapatkan undangan sidang MLB bagi yang lulus, pada tanggal 12 Desember 2025.
- Keputusan Panitia MLB mengenai kelulusan bakal calon bersifat final.
Demikian persyaratan ini ditetapkan dan berlaku untuk proses penjaringan bakal calon Ketua PMI Kabupaten Kepulauan Seribu Tahun 2025.